Uang Bangku-SPP Dijadikan Sandi

CIREBON – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik sudah punya data soal ratusan pejabat yang dilantik Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra pada awal Oktober lalu.

”Kan Oktober 2018 itu (tanggal 3 Oktober, red) ada sekitar 400 pejabat yang dilantik. Nanti akan kita dalami apakah dari 400 pejabat yang dilantik itu semuanya membayar. Apakah nilai Rp 6 miliar itu (Rp6,425 miliar, red) bagian dari 400 orang itu,” terang Alexander Marwata di Jakarta.

Penelusuran Radar Cirebon, terungkap adanya penggunaan sandi atau kode berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan ini memang sudah lumrah di jajaran instansi Pemeritah Kabupaten Cirebon.

”Sandi yang digunakan dan populer di jajaran instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon, disebut uang bangku dan uang SPP. Jika ingin ditempat yang basah ada SPP nya dengan nilai nominal variatif,” ungkap sumber Radar Cirebon di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten, kemarin (1/11).

Sumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan uang bangku dan uang SPP tersebut dikoordinir diduga orang terdekat Bupati Cirebon non-aktif Sunjaya Purwadisastra.

Diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang kembali menang pada Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. ”Bupati ini menjualbelikan jabatan dalam rangka mengembalikan modal apalagi dia petahana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut, Sunjaya itu menerima suap terkait promosi dan rotasi jabatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap ajudan dan sekretaris Bupati turut berperan menjadi perantara suap ini. KPK menduga Sunjaya menerima Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp 6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya ini, Sunjaya disangkakan yelah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan