DLH Bantah Keluarkan Izin CV Tesco

BOJONGSOANG – Setelah dilakukan sidak terhadap perusahaan CV Tesco. Keberadaannya kini telah beroperasi kembali.

Konsultan Limbah CV Tesco, Arif mengklaim, telah mendapatkan izin dari pihak dinas terkait. Sehingga, mengoprasikan Perusahaan. Padahal, secara perizinan CV Tesco hanya mengantongi izin operasional Garmen, namun pada prakteknya pabrik tersebut bergerak di bidang Washing Garment.

Perizinan sudah diterbitkan, Sehingga, tidak ada lagi masalah dan kegiatan usaha masih berjalan,”jelas Arif ketika dikonfirmasi Jabar Ekspres kemarin. (29/10)

Kendati begitu ucapa yang disampaikan Arif dibantah oleh Kepala Seksi Penindakan Lingkungan Hidup Robi. Dia menegaskan vahwa pernyataan yang disampaikan pihak CV. Tesco tidak benar.

Bahkan, setelah dilakukan pemanggilan terhadap CV Tesco, sampai saat pihaknya belum menerbitkan dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan, setelah pemanggilan tersebut, sanksi administrasi terhadap CV Tesco harus menghentikan kegiatan usaha Whasing sudah diputuskan.

Kami vberukan sanksi agar untuk sementara CV Tesco mengehentikan operasinya dan tidak diperbolehkan mengeluarkan limbah cair atau jika melanggar maka kami akan menutup saluran pembuangan limbah cair nya, karena memang ijin nya belum ada, papar Robi.

Selain itu, dalam proses pemantauan oleh pihak DLH Kabupaten Bandung meminta, pihak masyarakat dan peran media bisa ikut serta dilapangan. Agar, setiap temuan bisa kita evaluasi.

“Masyarakat dan peran media juga kita butuhkan dalam upaya pemantauan ini agar terevaluasi kami juga butuh masukan positif agar penanganan masalah limbah dapat teratasi, pungkas Robi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan