Telat Datang Tes Dianggap Mundur

CIMAHI – Proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesi pertama bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus Kota Cimahi akan digabung dengan pelamar di Kota Bandung.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, proses SKD diawali oleh pelamar CPNS Provinsi Jawa Barat pada Jumat 26 Oktober 2018 yang dimulai pukul 08.00 WIB.

“Pelaksanaannya di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung,” katanya, di Komplek Perkantoran Pemkot kemarin (25/10).

Menurut Harjono, setelah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan tes akan dilanjutkan bagi pelamar CPNS Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Subang, Sukabumi, Karawang dan Purwakarta.

“Cimahi kalau gak salah tanggal 7 November. Pertama digabung dengan Kota Bandung dan sesi terakhir digabung dengan Sumedang,” ujarnya.

Di Kota Cimahi sendiri ada sekitar 2.630 orang pelamar yang lolos verifikasi administrasi dan akan mengikuti tes SKD. Para pelamar itu akan dibagi ke dalam lima sesi dengan jumlah peserta sebanyak 730 orang. Sedangkan, satu sesi waktunya 90 menit.

Harjono menegaskan, jika peserta mengalami keterlambatan maka akan dianggap mengundurkan diri. Aturan datang satu jam sebelum berlangsung tes karena akan ada pemeriksaan terhadap peserta. Seperti pengecekan kartu pendaftaran dan absensi.

Harjono mengingatkan, agar para peserta tes atau pelamar CPNS lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pelicin untuk menjadi abdi negara. Sebab, seluruh proses seleksi mulai dari pendaftaran, ujian hingga pengumuman dilakukan melalui aplikasi dan diumumkan melalui website resmi pemerintah.

“Saya tegaskan, jangan percaya kepada oknum. Sekarang ini udah gak ada celah buat main belakang,” tegasnya.

Harjono menuturkan, tingginya minat masyarakat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri dikhawatirkan membuat oknum tergiur untuk melakukan kejahatan dalam seleksi CPNS.

Kendati demikian, Harjono meyakini, dengan proses seleksi yang semakin diperketat, maka tidak mungkin terjadi praktik titip menitip ataupun penipuan oleh oknum. Selain itu, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tidak memiliki kewenangan.

“Sekarang ini kan sudah pakai sistem CAT. Soalnya juga langsung dari pusat,” jelasnya.

Meski diakuinya, beberapa bulan lalu, sempat ada dua orang yang membawa berkas penerimaan CPNS ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi. Namun, pihaknya memastikan bahwa berkas penerimaan tersebut palsu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan