“Contoh kasus PT Matahari tidak perlu terjadi kalau perusahaan menaati aturan membayar hak buruh. Kami sangat mengapresiasi Walikota Cimahi Ajay M. Priatna beserta Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana yang mau memimpin langsung audiensi antara buruh dan pengusaha sehingga menghasilkan solusi yang bisa diterapkan agar hak buruh terpenuhi. Kembali lagi soal pemenuhan hak buruh, bisa didiskusikan mengacu aturan berlaku,” katanya. (ziz/yan).
UMK Diprediksi Naik Rp 200 Ribu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News