Dugaan Beroprasi Ilegal CV Tesco Ternyata Benar

BANDUNG – Keberadaan Pabrik Washing Garmen CV Tesco yang tidak memiliki izin operasional ternyata benar. Hal ini, setelah aparat penegak hukum Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sidak ke pabrik yang berlokasi di jalan Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan pihak DLH diketahui pembuangan limbah cair Cv.Tesco langsung dialirkan ke sungai Cilisungan dengan PH 9. Bahkan, untuk izin operasional dan Amdal ternyata bodong.

Kepala Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung Robby Dewantara mengatakan, CV Tesco secara ilegal telah beroperasi dan belum memiliki izin resmi.

Menurutnya, izin CV Tesco sendiri berupa pakaian jadi, bukan washing, sehingga sangat jelas menyalahi aturan.

Selain itu, pabrik ini menghasilkan limbah cair tanpa pengelolaan melalui IPAL. Sehingga, berdampak pada lingkungan sekitar.

Kendati begitu, dia mengatakan bahwa izin CV Tesco masih dalam proses. Tapi, seharusnya
Tidak boleh beroperasi dulu.

“Inikan belum jelas kajiannya, adapun UKL-UPl nya bukan untuk washing harus di rubah dan ada kajian lagi, dan ini jelas melanggar, kita akan panggil pemiliknya hari senin,” pungkas Robi.

Berdasarkan pantauan, dari hasil pemeriksaan pihak Satpol PP tidak melakukan penyegelan pabrik tersebut. Padahal secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum. (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan