BANDUNG – Dansektor 22 Kota Bandung kembali menemukan pabrik yang membuang limbah cair di saluran sungai yang berada di Jalan Aruna No 19.
Atas temuan tersebut Satuan Tugas (Satgas) Subsektor 2 telah mengambil sampel air tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dansektor 22 Kol. Inf. Asep Rahman Taufik mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan sidak terhadap CV Sinar Bandung yang merupakan pabrik Garment di bidang Knitting, Dyeing di jalan Aruna.
Asep mengatakan, semua pengusaha yang emiliki pabrik harus mendukung program Citarum harum yang sudah di canangkan. Sehingga, jika pabrik kedapatan membuang limbah maka pihaknya tidak akan segan-segan bertindak tegas.
Asep menuturkan, pihaknya sudah mendesak pemilik pabrik untuk buat pernyataan mendukung Program Citarum dengan melakukan pengelolaan limbah dengan IPAL.
’’Jadi bila sudah ditandatangani kesepakatan ini maka saya tidak akan emmberikan toleransi lagi jika pabrik ini masih membuang limbah tanpa dikelola melalui IPAL nya,”jelas dia ketika ditemui di sela-sela sidak.
Paqda kesempatan tersebut pemilik pabrik Tan Kian Tjong membantah jika pabrik yang dimilikinya tidak memiliki IPAL. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa limbah pabrik yang dibuang masih berwarna.
’’Saya sudah perintahkan agar membuang limbah sesuai dengan standar baku mutu, tapi limbah yang terbuang masih berwarna Bisa saja ini bentuk kelalaian karyawan saya,”jelas Tan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung perusahaan izin habis sejak 2015. Terlebih, air limbah tidak sesuai dengan baku mutu.
Selain itu, tempat pengelolaan limbah pabrik itu mengalami over load akibat jumlah produksi sangat tinggi. Sedangkan alat peralatan pengelolaan limbah seperti alat ukur debit dan kadar PH sudah tidak berfungsi.
Ditempat sama Lurah Husein Sastranegara Ganjar Harimukti mengakui, bahwa pabrik tersebut sudah sering ditegur akibat membuang limbah tanpa diolah. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena untuk menrtibkan masalah ini bukan kewenangan kelurahan. Sehingga, pihaknya berinisiatif melaporkannya ke DLH.
’’ Jadi untung ada Satgas Citarum dengan membuat surat perntaan maka mau tidak mau perusahaan tersebut harus menguyrus perizininannya kembali,”pungkas dia. (bbs/yan)