Kelola Limbah Tidak Melalui IPAL, PT Printex Kena Sanksi

BANDUNG – Setelah kedapatan melakukan pembuangan limbah, PT Printex mendapatkan hukuman berupa sangsi sosial oleh Dabnsektor 22 Kolonel. Inf. Asep Rahman Taufik berupa bersih-bersih sungai.

Asep mengatakan, kegiatan bersih sunagi ini diikuti 159 orang yang terdiri karyawan dan beberapa pimpinan Pabrik Tekstil PT. Perintex yang berlokasi di Jl. A.H. Nasution 56 Kota Bandung.

Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk sanksi dan tindak lanjut dari penutupan saluran pembuangan limbah beberapa hari lalu.

Sehingga, dengan cara ini harapannya pihaknya akan membuat jera pihak pengelola pabrik yang membuang limbahnya tanpa dikelola dengan menggunakan IPAL.

Dia menghimbau, kepada pelaku industri harus patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh kementrian lingkungan. Sebab, bila masih melanggar maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas.

Sementara itu, Camat Arcamanik Firman Nugraha mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Dansektor 22.

Menurutnya, sanksi berupa kerjabakti seluruh karyawan adalah bentuk edukasi agar mereka semua mencintai lingkungan buika sebagai perusak lingkungan.

’’Mudah mudahan dengan kejadian ini para pengusaha khususnya akan merasa jera, terutama rasa malu kata dia,”ucap Firman.

Sementara itu sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan dan pengecoran PT. PRINTEX Dansektor 22 juga mengingatkan kepada PT Grantex agar segera melakukan pengelolaan limbah melalui IPAL. Sebab, berdasarkan laporan warga Cipamokolan air sungai berwarna hitam dengan bau tidak sedap. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan