Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang.
Namun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatra Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 265 orang.
Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang.
Baca Juga:Jaksa Sebut PAW Tersangka Jual Faktur Pajak 2007-2013Waspadai Bertambahnya Korban Aids
Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat pertama yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.
Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Namun untuk pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4). (*/ES/ign)
Minta Pertimbangan BKN dan KASN
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengaku, sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait dengan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencatat sebanyak 24 ASN Pemprov Jabar yang pernah terpidana kasus korupsi, namun masih bekerja seperti biasa.
”Kita akan memintakan pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun ke Komisi ASN,” kata Iwa di Gedung Sate Kota Bandung, kemarin (14/9).
Permintaan pertimbangan ini juga dilakukan karena adanya beberapa aturan yang butuh penafsiran yang baku dan jelas. Sekda Iwa mencontohkan, bagaimana jika dari 24 ASN tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain.
”Hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang,” tegasnya.
Baca Juga:Masyarakat Diminta BersabarOrmawa Expo Bentuk Penguatan Soft Skill Mahasiswa
Sehingga, jika sudah ada petunjuk terutama dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
”Aturannya seperti itu, harus diberhentikan,” ujarnya.
Dijelaskan Iwa, masih adanya ASN yang pernah terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemprov Jabar itu karena pada 2012 yang lalu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, yang memungkinkan eks terpidana dengan hukuman dibawah lima tahun masih boleh bekerja dengan tidak memegang jabatan struktural.
