Abubakar Terancam 29 Tahun Penjara

Tak hanya itu, sebut JPU, sekitar awal Februari 2018, pada saat rapat di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, terdakwa kembali menegaskan pada Kepala Dinas yang hadir agar ikut membantu menyukseskan pencalonan Elin-Maman.

”Terdakwa juga sempat menyampaikan kalimat yang pada pokoknya bahwa jika ada Kepala Dinas/SKPD yang tidak mau membantu maka akan diganti jabatannya. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti Weti dan Adhiyoto,” sambungnya.

”Dalam pertemuan tersebut Adiyoto kembali menegaskan dengan mengatakan, Pimpinan (Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat) lagi butuh, kamu mesti Inget lah, kita kasih supporting. Kita bantu untuk bantu Pilkada, dan Weti menambahkan dengan mengatakan “Kumpul-kumpul kanlah sepuluh juta rupiah masing-masing kepala dinas, secepatnya, paling lambat Jumat. Ada catatannya nanti, yang ngasih dan tidak, saya catat,” ujar Budi menirukan ucapan keduanya.

Kemudian atas sepengetahuan terdakwa, dikatakan Budi, Adiyoto kembali melakukan pertemuan dengan kepala SKPD dan menyebutkan soal kebutuhan Dana seniali Rp 970 juta. Dana tersebut lagi-lagi untuk kepentingan survei elektabilitas. ”Untuk keperluan survei itu, kemudian para kepala SKPD diharuskan menyumbang Rp 50 hingga Rp 65 juta yang dikumpulkan di Adiyoto dan Weti,” jelasnya.

Mantan Kadisperindag KBB Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bappelitbangda Bandung Barat Adiyoto, ujar dia, menindaklanjuti perintah Abubakar dengan melakukan penghimpunan Dana. Weti dan Adiyoto juga diseret jadi pesakitan dalam kasus itu. (ziz/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan