Dosa Masa Lalu Bakal Muncul Lagi

Agus juga dihukum untuk membayar uang pengganti‎ Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara.‎

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman mantan Kadishub DKI Udar Pristono ‎menjadi 13 tahun penjara dan seluruh hartanya sebesar Rp 20 miliar lebih dirampas negara. Lalu ‎ Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto diperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya dihukum 18 bulan penjara dan terakhir Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara.

Mantan Kedishub DKI Jakarta, Udar Pristono yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bus transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun terus melakukan perlawan hukum terkait dengan penahananan dirinya. Perlawan yang dimaksud mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10/2014).

Dalam sidang perdana, Udar Pristono  diwakili oleh pengacaranya yakni Eggi Sudjana. Dia menilai bahwa kliennya Udar merasa tak bersalah, karena itu penahanannya di permasalahkan. ‎ “Karena predicat cream (bukti awal) yang dituduhkan tidak terbukti, yang berasal dari SK Gubernur,” katanya usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).

Oleh karena itu pihaknya mendesak, dalam persidangan gugatan praperadilan ini Hakim dapat memutuskan dengan penuh keadilan. Selain itu, kata Eggy, pihaknya juga meminta presiden terpilih Joko Widodo dapat mempertanggungjawabkan kasus ini. ”Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Eggi mengklaim, kliennya telah melaksanakan tugasnya menggadakan bus sesuai spek yang diinginkan Gubernur yakni diantaranya menggunakan bahan bakar gas. Tak hanya itu, Jokowi juga sudah melakukan launching.”Dengan melaunching empat kali artinya sudah sesuai spek tapi kenapa anak buah katanya beli sabun wangi menjadi sabun colek. Itu satu kondisi yang tidak objektif dan menyalahkan anak buah, padahal dia sudah melaunching dan meresmikan 125 bus, Tapi kok tiba menyalahkan anak buah membeli tidak sesuai. Itu ciri pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Maka dia diminta melalui majelis untuk dihadirkan kesaksian hari rabu (15/10) untuk bisa didengarkan apa alasan mencopot udar,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan