Dosa Masa Lalu Bakal Muncul Lagi

Jadi, lanjut Jerry, serangan saling menjatuhkan antar capres dan cawapres bukan langsung dari capres dan cawapresnya, melainkan dari tim para pendukungnya masing masing. ”Bukan Jokowi dan Prabowonya yang mainkan isu, tapi dari timnya nanti yang akan memunculkan isu ini,” paparnya.

Dia berharap kedua capres dan cawapres beserta dengan para tim pemennagannya dan pendukungnya tidak memunculkan isu yang negatif yang bakal menimbulkan emosi di masing masing kubu. ”Lebih baik main isu program kerja, saya siap mundur jika gagal dalam 1 atau 2 tahun menjabat,” tutupnya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta aparat penegak hukum tidak membuat pertarungan Pilpres 2019 menjadi gaduh dengan memunculkan kasus yang dapat membuat emosi para pendukung para capres dan cawapres. “Ini yang jadi pertanyaan, jika dimunculkna kasus korupsi Busway, kenapa baru sekarang saat Pilpres,” katanya kepada FIN.

Apalagi, kata Boyamin, para tersangka kasus korupsi Busway baik dari unsur pemerintah dan swastanya telah dijatuhi hukuman penjara. jadi jika muncul kembali kasus ini, dipastikan sangat poltis. ”Gimana kontruksi hukumnya karna, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI) dan tersangka lainnya termasuk pemborongnya sudah dihukum,” tegasnya.

Dia berharap, aparat penegak hukum harus melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ikut dalam kancah perpolitikan, pasalnya bisa rusak jika hukum dijadikan alat politik. ”Jangan ikut ikutan dalam politik, bisa rusak hukum kita,” tutupnya.

Direktur Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai jika nantinya aparat penegak hukum kembali memunculkan kasus korupsi Busway DKI Jakarta, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum ikut terlibat dalam pertarungan politik. ”Kasus ini sudah lama, terlalu politis jika dimunculkan,” singkatnya di Jakarta.

Beberapa tahun silam, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi Bus TransJakarta, Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso selaku pemenang lelang bus TransJakarta paket V tahun 2013.  Berdasarkan putusan bernomor 654 K/PID.SUS/2016 diketuk pada 9 Mei 2016.Hukuman Agus diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta jika tidak membayar maka diganti 8 bulan penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan