Pajak BPHTB Tercapai Diangka 65 %

NGAMPRAH– Sampai bulan Juli 2018, raihan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai nilai Rp 102 miliar atau sekitar 65 persen dari target. Diprediksi target hingga akhir tahun ini dapat tercapai sesuai dengan perencanaan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pajak Bumi, Bangunan dan BPHTB pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bandung Barat, Agus Somantri di Ngamprah, Kamis (2/8). 

Untuk mencapai target tersebut, kata dia, pihaknya akan terjun langsung ke lapangan untuk mengoptimalkan koordinasi. “Insya Allah bisa melebihi 100 persen. Kita upayakan menggenjotnya dengan strategi koordinasi ke lapangan. Karena waktu masih cukup panjang sementara saat ini pendapatan sudah lumayan di pertengahan tahun,” paparnya.

Dikatakan Agus, sebelumnya pada tahun 2017 pajak BPHTB mendapat lonjakan pembayaran yang jumlahnya cukup besar dibanding tahun 2016 yakni sebesar Rp 161,9 miliar dari target 96,8 miliar. Hal itu disebabkan, adanya pengampunan pajak sehingga dampaknya berpengaruh terhadap pendapatan pajak tersebut.

Pajak BPHTB tersebut, merupakan salah satu pajak yang memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) KBB. Peningkatan dari pajak tersebut setiap tahunnya cukup signifikan. Berdasarkan data di DPKAD mulai tahun 2013, kenaikannya pajak BPHTB menunjukan angka yang signifikan. 

Pada tahun itu, pajak BPHTB mencapai Rp 62,5 miliar lebih dari target Rp 52 miliar atau sekitar 120,35 persen. Namun pada tahun 2014 mengalami sedikit penurunan dari yang ditargetkan Rp 63 miliar, hanya tercapai Rp 59 miliar atau terealisasi 94,85 persen.

Pada tahun berikutnya atau 2015 naik kembali hingga mencapai 109,40 persen dari target Rp 65 miliar, terealisasi Rp 71 miliar. Lonjakan berikutnya, yakni pada tahun 2016 dari target Rp 88 miliar, mampu mengumpulkan pajak tersebut sebesar Rp 99 miliar atau setara dengan 138,49 persen. “Prosesnya tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan optimalisasi kinerja petugas di lapangan,” ungkapnya.

Sementara untuk PBB pada tahun 2018 per Juli ini menurutnya baru sekitar 45 persen. Namun dia meyakini, bisa tercapai target mengingat batas pembayaran PBB ini pada 31 Agustus 2018. “Kita tunggu sampai masa jatuh tempo. Biasanya, pembayaran dilakukan menjelang masa jatuh tempo. Namun, kita yakini PBB juga menyumbangkan cukup besar bahkan bisa melebihi target yang sudah ditentukan,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan