Pada 14 Agustus 2018, KPU Jabar akan mengumumkannya di media dan akan meminta tanggapan serta masukan dari masyarakat atau disebut dengan uji publik. Apabila dari proses tersebut ada peserta bacaleg yang terlibat 3 kasus yang tidak diperbolehkan, maka KPU Jabar tidak segan akan mencoretnya dari DCS, tetapi proses tersebut harus melalui pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu. (mg2/ign)
Bacaleg DPRD Terancam Dicoret

MASIH BERMASALAH: Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq pada acara rapat koordinasi dan sosialisasi penataan daerah pemilihan Pemilu 2019 di Hotel Amarossa, Bandung beberapa waktu lalu.