JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menanggapi temuan beberapa menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah yang jauh dari kualitas dan kelayakan menu dari standar gizi.
Khususnya di salah satu sekolah SDN di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung yang hanya berisi mie dan pisang.
Bahkan beberapa orangtua siswa pun kecewa dengan menu MBG saat ramadhan yang jauh dari kata bergizi hingga ramai di perbincangkan di media sosial.
Baca Juga:Transaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 Kecamatan
Ia menegaskan penentuan menu seharusnya melalui kajian tim gizi dan kesepakatan seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut.
Menurut Dadang, setiap menu MBG tidak ditentukan sepihak oleh mitra ataupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan menu harus melalui rekomendasi tim gizi serta mendapatkan persetujuan dari semua komponen terkait sebelum program dilaksanakan.
“Nanti kan ada tim gizi yang tentunya bisa merekomendasikan. Setiap keputusan itu pasti ada approval dari masing-masing. Tidak mungkin hanya mitra saja atau hanya SPPG saja, semua komponen ini terlibat,” ujar Dadang saat ditemui di Soreang, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan terkait menu MBG seharusnya telah ditetapkan setiap hari sebelum program dijalankan.
Proses tersebut juga harus melalui konfirmasi dan kesepakatan bersama agar kualitas makanan tetap sesuai standar gizi bagi para penerima manfaat.
Namun demikian, Dadang menyebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apabila ditemukan kejanggalan dalam penentuan menu tersebut.
Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'
Ia menegaskan perlu ditelusuri apakah terdapat kesalahan prosedur atau hal lain dalam proses penetapan menu.
“Setiap peluncuran itu pasti ada konfirmasi dan kesepakatan. Apakah dalam prosesnya ada hal-hal yang tidak semestinya atau seperti apa, nanti kita kaji lagi,” katanya.
Meski begitu, Kang DS sapaan akrabnya menegaskan satu hal yang tidak boleh diganggu adalah alokasi anggaran bagi penerima manfaat program MBG. Ia mengingatkan dana sebesar Rp10.000 per penerima harus diberikan sesuai ketentuan.
“Yang jelas terutama dalam keuangan untuk hak masyarakat penerima manfaat yang Rp10.000 itu tolong jangan diotak-atik,” tegasnya.
Selain itu, Dadang juga menanggapi informasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penangguhan operasional tiga SPPG di wilayah Kabupaten Bandung, yakni SPPG Bandung Soreang Cingcin, SPPG Bandung Soreang Cingcin 2, dan SPPG Bandung Cangkuang Pananjung.
