Bantah Cabut Layanan Kesehatan

JAKARTA – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah telah mencabut layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bidang pelayanan katarak, rehabilitas medik, dan persalinan. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan tersebut, dan bayi baru lahir sehat. Perdirjampelkes hanya memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien,

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, menjelaskan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan  Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, dikeluarkan untuk memperjelas tatacara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.

Hal itu, menurut Budi, sudah sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidakefisienan dan ketidakefektivan.

”Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan juga memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” kata Budi di Jakarta, kemarin (30/7).

Budi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Mengenai bayi baru lahir sehat, Budi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan, baik persalinan biasa/normal (dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir, dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kemenkes (Perdirjampelkes) Nomor 3/2018, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan