Suket Tak Berlaku di Pilpres

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Muhammad Wasikin Marzuki mengatakan, hal yang perlu dicermati soal DPT di Pemilu 2019 yakni, penduduk yang sebenarnya memiliki hak pilih tetapi belum punya KTP elektronik dan suket. Untuk itu, Bawaslu Jawa Barat mendesak Disdukcapil agar segera menyelesaikan pencetakan dan perekaman KTP elektronik sebanyak 100 persen.

”Lalu, persoalan pemilih pemula yang genap 17 tahun pada pelaksanaan Pemilu juga harus bisa diakomodir, sehingga tidak akan kehilangan hak suaranya,” tuturnya.

Adapun mengenai masih masih ditemukan penduduk yang sulit untuk melakukan perekaman dan menunggu terlalu lama jadinya KTP elektronik. Bawaslu Jabar meminta Disdukcapil mencari upaya memudahkan warganya untuk mengakses perekaman terutama di wilayah-wilayah luar.

”Bawaslu Jabar tentu akan mendorong kepada pihak-pihak yang punya kewenangan itu agar memastikan tidak akan ada hak konstitusional pemilih yang tidak terakomodir di Pemilu 2019,” tutupnya.

Ditemui terpisah Pelaksana tugas (Plt) Disdukcapil Jabar, Hening Widjatmiko mengakui, apabila dari jumlah penduduk Jawa Barat 44.362.159 jiwa, yang wajib KTP elektronik sebesar 32.500.227.

”Dari jumlah penduduk yang wajib ber-KTP elektronik tersebut, baru 31.255.179 jiwa yang sudah memiliki KTP elektronik,” tuturnya.

Sisanya, masih ada 1.174.395 jiwa yang sudah merekam tetapi belum memiliki KTP elektronik karena dalam proses pengadaan alat (pasokan kertas cetak, tinta dan lain-lain di Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil. Sedangkan kurang lebih 296.445 masih sent for enrollment atau masih proses penunggalan di Kementerian Dalam Negeri RI.

“Kita akan kejar terus penyelesaian pencetakan KTP elektronik sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPUD Jabar,” katanya. (mg1/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan