Sosialisasikan Penurunan Tarif Pajak untuk UMKM

DAYEUHKOLOT – Untuk meningkatkan pendapatan disektor pajak, Kanwil DJP Jawa Barat melakukan Seminar Bisnis dan edukasi perpajakan kepada ratusan Usaha Menengan Kecil dan Mikro (UMKM) Kabupaten Bandung.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo mengatakan, pembinaan kepada kalangan UMKM dimaksudkan agar keberadaan UMKM tetap produktif menjalankan usahanya, namun tidak lupa melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

’’Negara Indonesia ini membutuhkan sumber penerimaan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan negara. Sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak yang telah di bayarkan. Pada 2018, Ditjen Pajak ditargetkan mencapai penerimaan Rp1.424 triliun,’’jelas Yoyok ketika ditemui kemarin. (25/7)

Dia memaparkan, jumlah UMKM di Jawa Barat sangat banyak. Namun, untuk kewajiban pembayar pajak masih sedikit. Sehingga, untuk meningkatkannya harus diberikan insentif penurunan tarif.

Selain itu, wajib pajak memiliki jangka waktu sesuai dengan jenis wajib pajaknya selama 7 tahun, wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma yang berlaku selama 4 tahun dan wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Dia menuturkan, penurunan tarif PPh final untuk pelaku usaha UMKM diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM agar memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dalam mengembangkan usaha.

’’ Jadi Selain edukasi perpajakan, DJP akan membantu dan mempromosikan dan pro aktif produk-produk hasil Kabupaten Bandung, misalnya, ranginang, kue, bandrek dan kopi, serta produk lainnya,”ucap Yoyok.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Soreang, Harry Pantja Sirait menuturkan, dulu PP no 46 tahun 2013 tarif pajak untuk UMKM sebesar 1 persen, agar para UMKM mau membayar pajak maka PP telah dirubah menjadi PP No 23/2018 dan tarif nya di turunkan menjadi 0,5 persen.

“Mudah-mudahan dengan tarif 0,5 persen bisa berkembang lagi, karena Djp ada bisnis developmen servic, sehingga bukan hanya sosialisasi terkait pajak, namun melakukan pembinaan tentang peningkatan usaha,” terangnya.

Dia pun menjelaskan, bahwa KPP Soreang memiliki target 1,9 triliun, namun hingga saat ini yang teralisasi baru 43,4 persen, dirinya sangat optimis akan mencapai target hingga akhir tahun ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan