BANDUNG – Sebanyak 639 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polrestabes Bandung. SKCK merupakan salah satu syarat mendaftar sebagai wakil rakyat.
Pantauan di lokasi, SKCK dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polrestabes Bandung. Sejak Rabu (4/7/2018) pukul 08.00-12.00 WIB, loket pengajuan SKCK dipadati pemohon.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sampai hari ini, permohonan SKCK oleh para bacaleg DPRD kota/kabupaten, provinsi, maupun DPR RI, masih berlangsung.
“Jumlahnya sampai saat ini sekitar 600 bacaleg yang telah mengajukan permohonan SKCK. Perinciannya, untuk DPRD kota/kabupaten sebanyak 470 orang, DPRD provinsi 160, dan DPR RI sembilan,” kata Hendro di ruang kerjanya, Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, kemarin (12/7).
Hendro mengemukakan, bacaleg DPRD Kota Bandung SKCK dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung. Sedangkan untuk bacaleg yang berdomisili di Kota Bandung namun mencalonkan diri menjadi anggota DPRD provinsi dan DPR RI, Polrestabes Bandung hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan SKCK ke Polda Jabar dan Mabes Polri.
“Batas akhir pengajuan SKCK sampai 17 Juli 2018. Para pemohon SKCK hanya dikenai biaya RP30.000 yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Hendro.
Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Mira mengatakan, sampai Kamis (12/7/2018) belum ada bacaleg DPRD kabupaten/kota, DPRD Jabar, maupun DPR RI yang mendaftar ke KPU Jabar. Padahal, masa pendaftaran tinggal lima hari lagi, yakni Selasa (17/7/2018). “Untuk pendaftar sebagai calon legislatif sampai saat ini belum ada. Masa akhir pendaftaran sampai 17 Juli 2018,” kata Mira. (pjk/yan)