JABAR EKSRPES – Banyak sekali aplikasi investasi yang menawarkan keuntungan besar dan layanan mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online seperti aplikasi Risetcar.
Aplikasi ini kini sedang menjadi buah bibir karena terbukti menghasilkan uang dalam waktu singkat dengan profit yang lumayan besar jika dibandingkan dengan aplikasi investasi resmi.
Aplikasi ini sudah dirilis sejak 4 Januari 2025, dan mulai dilirik banyak orang setelah lebaran ini, karena saat puasa kemarin, banyak anggotanya yang merasa diuntungkan bisa menggunakan profit dari aplikasi ini untuk berlebaran.
Kini jumlah anggotanya terus bertambah, bahkan menyebar dengan cepat hingga kedaerah-daerah, sampai para leadernya mulai membuka kantor cabang di banyak kota.
Keuntungan yang ditawarkan aplikasi Risetcar ini sangat menggiurkan, bahkan hanya dalam waktu satu bulan sudah bisa balik modal dan masih dapat keuntungan besar melalui berbagai bonus dan komisi yang dijanjikan.
baca juga : Ada Sertifikat Perijinan, Benarkan Aplikasi Risetcar Legal dan Aman Digunakan di Indonesia
Bagaimana tidak, dengan mdoal awal deposit untuk produk termurahnya saja yang bernama RC Mini 1 dengan harga Rp150.000 akan mendapatkan profit hingga 153 hingga 162 persen dari modal, atau dapat Rp229.500 hingga Rp243.000. Itu baru produk termurahnya.
Semakin tinggi harga produk yang akan didepostikan maka semakin tinggi pula profit yang akan diberikan.
Keuntungan yang akan diberikan hingga mencapai 200 persen untuk produk tertentunya, seperti produk RC Mid2 dengan modal Rp1,2 juta bisa menghasilkan RP2,4 juta.
Dengan keuntungan besar seperti ini, apakah benar aplikasi ini aman untuk berinvestasi? pasti masyrakat sangat berminat dengan pofitnya yang tinggi.
Namun sebelum memutuskan untuk investasi di aplikasi ini, sebaiknya simak dulu beberapa fakta nyatanya berikut ini :
1. Dokumen perijinan
Aplikasi ini memilii beberapa dokumen perijinan seperti NPWP, serifikat registrasi AHU, izin riset lingkukan dan NIB. Ada juga sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Colorado America.
Namun dokumen itu tidak cukup untuk menjamin legalitas dari aplikasi ini, karena tidak punya ijin dari Otoritas Jasa Keuangan, padahal aplikasi ini melakukan penghimpunan dana dari Masyarakat.