Dia menambahkan, melalui koordinasi kerja sama antar instansi pihaknya akan senantiasa serius menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon PMI dan/atau PMI. Mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.
Kemudian, menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri. Membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI. Menerbitkan dan mencabut SIP3MI dan SIP2MI.
Melakukan koordinasi mengenai kebijakan Pelindungan PMI. Mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri serta menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. (adv/yan)