Zonasi Antar Mutu Sekolah Merata dan Hapus Stigma Favorit

Dia menjelaskan, penekanan yang diberikan kepada peserta didik untuk memilih sekolah swasta karena jumlah lulusan sekolah dasar (SD) mencapai angka 36.932 ribu. Sedangkan jumlah bangku sekolah menengah pertama negeri di Kota Bandung hanya sekitar 16 ribu. Artinya, masih terdapat kekurangan jumlah bangku di sekolah negeri yang mencapai 22 ribu.

”Alasannya karena daya tampung SMP tidak memenuhi lulusan SD ke negeri, sehingga pilihannya adalah swasta. Kalau 45 dikurangi 36, masih ada sisa bangku 11 ribu atau surplus,” urainya.

Dikatakan dia, dalam penekanan pemilihan sekolah swasta tersebut, pemerintah tetap bertanggung jawab mendukung serta memberikan fasilitas. Sebab, sekolah harus memiliki standar kelulusan. Proses pembelajaran. Standar pendidik dan tenaga kependidikan. Serta, standar sarana prasarana yang harus menunjang bagi peserta didik.

Adapun terkait sistem zonasi, semua jalur yang ada pada perwal menggunakan sistem perzonaan. Baik itu RMP, prestasi, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan juga perbatasan. Edy menyebut, diberlakukannya sistem zonasi adalah upaya pemerintah untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah.

”Banyak keuntungannya. Tidak macet. Lebih hemat biaya karena bisa menggunakan sepeda atau jalan kaki. Secara psikologis tidak stres dan anak masih dalam keadaan bugar,” kata dia.

Sementara untuk mengantisipasi kecurangan perubahan data domisili, Disdik Kota Bandung telah menentukan titik koordinat atau jarak peserta didik dengan sekolah terdekat yang menjadi penentu lolos atau tidaknya peserta didik ke sekolah tersebut. Peserta didik juga wajib mencantumkan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan domisili masing-masing.

”Zonasi ini keakuratan data atau validasi data yang tepat sangat berpengaruh, sehingga masyarakat jangan sampai membuat data palsu. Makanya ketika mendaftar KK dan KTP asli itu harus dibawa,” kata dia.

Dikatakan Edy, dalam perumusan PPDB tersebut juga tidak hanya melibatkan disdik, melainkan juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Dinsos sendiri bertugas mendata peserta didik tidak mampu yang akan melalui jalur RMP. Sementara disdukcapil memiliki peranan penting menentukan keabsahan data KK peserta didik.

”Melalui PPDB ini kita edukasi dan support masyarakat pentingnya membuat KK dan juga pentingnya membuat SKTM bila tidak mampu. Terakhir, edukasinya adalah paradigma perubahan sekolah negeri minded,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan