Minimarket Ilegal Akan Disisir

BANDUNG – Banyaknya toko retail modern di Kota Bandung membuat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arief Syafiudin berencana dalam waktu dekat akan melakukan penyisiran.

Menurutnya, penyisiran dilakukan dalam rangka pendataan untuk mengecek kembali izin usaha yang digunakan oleh toko modern. Sebab, sejauh ini sudah banyak laporan masyarakat terkait adanya dugaan banyaknya toko modern yang tidak memiliki izin.

Dia menilai, potensi banyaknya minimarket ilegal di Kota Bandung bisa saja terjadi. Terlebih, selama ini banyak pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait hal ini.

“Kita juga akan menindaklanjuti ketika ada informasi dari masyarakat kaitannya pelanggaran di lapangan, salah satunya dalam waktu dekat akan melakukan penyisiran pada toko modern, alfamart, indomart dan sebagainya,’’jelas Arief ketika ditemui belum lama ini.

Dia menuturkan, penyalahgunaan izin bisa saja terjadi dengan merubah alih fungsi bangunan yang tadinya ruko tempat tinggal menjadi mini market. Sehingga, bila ini ditemukan dilapangan maka pihaknya tidak akan segan melakukan penyegelan dan mencabut izin usahanya.

Meski belum diketahui jumlah Minimarket ilegal di Bandung, untuk melakukan penyisiran ini, pihaknya akan membentuk satuan tugas dari DPMPTSP. Karena fokus utama penyisiran untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian izin usaha yang digunakan oleh toko moderen. Namun, bila ditemukan pelanggaran pihaknya akan meneruskannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menjalankan sanksi lebih tegas.

’’ Kami akan segera melaksanakan penyisiran sekaligus pendataan ini dalam waktu dekat, jadi tunggu saja waktunya,”pungkas Arief. (bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan