BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Rifqi Alimubarok mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari KPU RI, terkait aturan mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di bawah hukuman lima tahun boleh mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Kita masih menyesuaikan saja dengan kebijakan dari KPU Pusat akan seperti apa. Ini kan masih perdebatan untuk kebijakan mantan Napi Koruptor. Tapi kita tetap masih mencantumkan dalam persyaratan. Tinggal nanti pada proses verifikasi administrasi saja yang akan diseleksi,” jelas dia belum lama ini.
Rifqi menjelaskan persyaratan dan proses pencalegan serupa seperti pencalonan kepala daerah, mulai dari jabatan terakhir, usia, dan beragam dokumen penyerta lainnya. Adapun untuk batas waktu akhir pendaftaran calon legislatif (bacaleg) telah ditetapkan, yakni pada 17 Juli 2018.
“Persyaratannya hampir sama, tidak banyak perbedaan. Tapi kalau untuk eks mantan koruptor hukuman di bawah lima tahun masih menunggu dari pusat. Tapi kasus seperti narkoba dan pelecehan anak sudah pasti dilarang,” ucapnya.
Meski sudah memasuki jadwal pendaftaran bacaleg, dia menilai animo masyarakat relatif masih sepi. Hal ini lantaran seluruh partai politik masih mempersiapkan koordinasi, konsultasi, dan berkas administrasi terkait persyaratan pengusungan kadernya ke dalam ranah legislatif. “Hingga saat ini kita belum menerima ada kesiapan dan penyampaian berkas dari bakal calon legislatif maupun partai politik manapun,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menggodok kebijakan mengenai dilarang atau tidaknya mantan narapidana kasus korupsi untuk bisa ikut serta dalam pemilu legislatif (pileg) 2019. Pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg 2019 mendatang untuk pertama kalinya. (ayo/yan)