Tersangka Oplosan Dijerat Pidana Cuci Uang

BANDUNG — Dianggap melakukan pencucian uang hasil kejahatan Polda Jabar akhirnya menjerat tersangka pengedar miras yang menewaskan puluhan korban di Kecamatan Cicalengka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) miras oplosan berlangsung sejak Desember 2010 sampai Maret 2018 yang dilakukan bersama istrinya Hamcia Manik, di Jalan Bypass Kampung Bojongasih RT.03 RW.08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Babupaten Bandung.

“ Jadi pencucian uang ini dilakukan dengan cara uang hasil kejahatan penjualan minuman keras untuk pembangunan rumah mewah , pembelian tanah dan bangunan, pembelian lahan kelapa sawit, pembelian kendaraan roda 2 dan roda 4,” ungkap Agung saat ekspos di Mapolda Jabar, kemarin. (5/7).

Agung memaparkan, modus operandinya dalam sehari tersangka memproduksi minuman keras oplosan sebanyak 250 liter atau 416 botol ukuran 600 ml. Sehingga, dari hasil produksi tersebut modal sekali produksi hanya Rp 429.800. Sedangkan harga modal per botol Rp 6.500.

Nah minuman oplosannya di jual dengan harga Rp 20.000,- per botol, sehingga tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 13.500,- per botol,jelas dia.

Menurutnya, jika dalam satu hari tersangka memproduksi 416 botol atau 250 liter miras oplosan, keuntungan per hari sebesar Rp 5.616.000. Dalam sebulan tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp. 168.480.000

“Tersangka memproduksi minuman keras oplosan sejak awal tahun 2010 sampai dengan awal tahun 2018,” kata Kapolda.

Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan tindak pidana asal pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 5 lembar print out histori kepemilikan kendaraan pajak progresif atas nama Samsudin Simbolon, Hamcia Manik dan Roy Sam Guntur Simbolon. Uang tunai Rp. 65.351.000; 1 lembar kwitansi dp pembelian / panjer lahan sawit senilai Rp.50 juta tertanggal 13 Januari 2018.

Lalu ada 1 lembar slip pengiriman uang bank BNI dari Hamcia Manik senilai Rp. 600 juta dengan berita pembelian kebun. Termasuk juga surat-surat pembelian tanah dan bangunan di Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung dan Desa Ganjarsabar Kec. Nagreg Kab. Bandung. (blb/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan