Pemkab Tak Miliki Keberanian Menutup SPBU Lembang

NGAMPRAH– Masyarakat peduli lingkungan yang tergabung dalam Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) mempertanyakan ketegasan Pemkab Bandung Barat serta DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam menindak sejumlah bangunan yang menyalahi aturan berdiri di Kawasan Bandung Utara (KBU), khususnya pembangunan SPBU di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang. Sementara, saat ini proses pembangunan terus berlanjut dan sudah mencapai angka 95 persen.

Seperti diketahui, pembangunan SPBU di dekat objek wisata Farmhouse Susu Lembang itu menyalahi izin. Sebab, pembangunan tidak sesuai dengan siteplan dengan izin yang dikantongi pemilik SPBU. Pembangunan yang tidak sesuai dengan sitepalan, di antaranya lahan seluas 865 meter persegi yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau (RTH) abadi, malah dibangun tangki untuk bahan bakar minyak.

Ketua Forbat Suherman menyesalkan, tindakan yang tidak tegas dari pemerintah untuk menertibkan bangunan di KBU. Padahal sudah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat. “Yang kami pertanyakan itu, kenapa pemerintah daerah tidak menindaklanjuti nota gabungan komisi 1 dan III yang sudah diputuskan. Dalam nota tersebut, poin utamanya disebutkan pemkab harus menutup SPBU tersebut. Tapi, buktinya sampai saat ini pembangunan terus berlanjut malah mau selesai pembangunannya,” tegas Suherman di Ngamprah, kemarin.

Dia menyebutkan, nota komisi gabungan tersebut resmi dikeluarkan sejak 27 April 2018 tentang Tindak Lanjut Permasalahan Perizinan SPBU milik PT Putra Gelar Anyar di KBU. Dia memandang, nota komisi itu hanya sebuah keputusan yang justru dibiarkan tanpa ada eksekusi di lapangan. “Artinya nota gabungan ini sudah keluar sejak dua bulan lalu. Kenapa keputusan dewan ini tidak dijalankan, apakah memang dewan sudah tidak dianggap?, Kami juga minta agar dewan terus melanjutkan persoalan ini serta mengawal hingga tuntas,” jelasnya.

Menurut dia, pemilik SPBU tersebut sudah bersikap arogan dan tidak mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan soal pembangunan di KBU. “Kami lihat pengusahanya arogan dengan menabrak semua aturan, seharusnya di situ pemkab bersikap tegas juga. Kami juga sudah bertemu dengan pak bupati, bahwa memang pemilik SPBU harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Suherman seraya menyebutkan pihaknya sudah melaporkan kepada Komisi IV DPRD Jawa Barat yang juga Pansus KBU soal SPBU ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan