SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS.
Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, TPS yang direkomendasikan untuk PSU dalah TPS 19 Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran dan TPS 03 Desa Cingcin Kecamatan Soreang.
“Untuk TPS 19 Sindangpanon sudah direkomendasikan, kalu TPS 03 Cingcin nanti malam paling lambat akan kami kirimkan rekomendasi PSU-nya kepada KPU Kabupaten Bandung,” Kata Hedi kepada wartawan di Soreang. kemarin, (29/6)
Dia menjelaskan rekomendasi PSU di TPS 19 Desa Sindangpanon dikarenakan adanya dua warga yang diperbolehkan mencoblos tanpa memenuhi syarat administrasi.
“Ada warga Majalengka dan Ponorogo yang diperbolehkan mencoblos di TPS tersebut,” ungkapnya.
Secara aturan warga Jawa Barat masih diperbolehkan menggunakan hak pilihnya, namun diharuskan membawa formulir A5. “Tapi yang bersangkutan hanya membawa KTP-el saja, petugas hanya menuliskan yang bersangkutan dalam DPTB (Daftar Pemilih Tembahan), seharusnya dia membawa formulir A5,” ujarnya.
Hal yang hampir serupa juga dilakukan kepada warga Ponorogo, petugas KPPS kata Hedi memperbolehkan mencoblos hanya berbekal KTP-E jawa Timur.
“KPPS beralasan yang bersangkutan sudah lama tinggal di situ. Persoalannya administrasi tetap harus ditempuh, yang bersangkutan belum tercatat sebagai warga Jawa Barat yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan,” imbuhnya.
Sesuai dengan aturan, jika ada lebih dari satu orang yang bukan haknya melakukan pencoblosan di satu TPS, maka bisa dilakukan PSU.
Sementara di TPS 03 Desa Cingcin, lanjut Hedi terdapat perbedaan jumlah daftar hadir formulir C7 dengan perolehan suara.
“Daftar hadir dalam C7 berjumlah 407 orang, sementara perolehan suara mencapai 446 orang,” ungkapnya.
“Daftar hadir juga seharusnya diisi oleh pemilih, ini malah diisi oleh KPPS dengan alasan daftar hadir sempat hilang dan baru ditemukan pukul 11.00 WIB,” imbuhnya.
Disinggung mengenai lolosnya kejadian di dua TPS tersebut dari pengawasan pengawas TPS dan saksi, Hedi mengatakan posisi pengawas, saksi dan KPPS berjauhan.
“Pengawas TPS dan saksi dengan petugas letaknya berjauhan. Ini sangat disayangkan, seharusnya posisinya berdampingan, sehingga kejadian ini bisa dicegah sedini mungkin,” tegasnya