Pencoblos “Siluman” di TPS 3 Cingcin

BANDUNG – Dugaan pelanggaran proses pemungutan suara di Kabupaten Bandung untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 kembali ditemukan. Kali ini terjadi di TPS 3, Kampung Lebak wangi, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang.Informasi yang berhasil dihimpun, ditempat pemungutan suara itu ditemukan keganjilan data. Bila di daftar hadir atau C7 setelah pencoblosan Pilkada terdapat 407 pemilih namun dalam penggunaan surat suara usai pemeriksaan terpakai sebanyak 446.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, bila jajarannya masih berkoordinasi dengan pengawas dilapangan dan penyelenggara pemilihan umum.

“Iya laporan yang masuk memang salah satu TPS di Desa Cingcin ada perbedaan data dari daftar hadir dengan penggunaan surat suara dimana selisihnya sekitar 39. Angka ini yang membuat pertanyaan,” ujar Januar ditemui di Soreang, kemarin (29/6).

Menurut Januar, sesuai aturan yang berlaku terkait pemungutan suara selisih angka yang cukup besar ini harus segera ditinjaklanjuti. Dirinya pun menilai bila melihat temuan ini pemungutan suara ulang (PSU) perlu dilakukan oleh pihak penyelenggara.

“Iya bila dalam pemeriksaan selisih angka itu benar (ada pemilih siluman) mungkin bisa PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS itu. Intinya saat ini kami sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak guna memastikan dan langkah yang akan dilakukan,” tandasnya. (jar/rmo/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan