”Maka dari itu, kita bekerja dengan ikhlas. Intinya, di mana pun anak Kota Bandung bersekolah sama aja. Tidak ada sekolah favorit,” tandasnya.
Di luar itu, Ridwan mengimbau kepada para orangtua siswa tidak memaksakan anaknya untuk bersekolah di SMP Negeri. Dia juga meminta kepada para orangtua mengetahui secara detail tentang tata cara pendaftaran ke sekolah. ”Sekolah di mana saja sama, mau negeri ataupun swasta,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, PPDB di Kota Bandung memberlakukan sistem kebijakan Zonasi. Melalui sistem ini, penerimaan peserta didik berdasarkan radius dan jarak. Harapannya, semua warga Kota Bandung bisa mendapat pendidikan yang dekat tempat tinggal.
”Kelebihan sistem zonasi yaitu pemerataan pendidikan, lebih hemat waktu karena sekolah dekat, lebih hemat biaya transportasi, dan mengurangi kemacetan. Dengan sistem ini para calon murid yang akan sekolah mampu memilih sekolah dengan mudah,” tutur Elih.
Khusus untuk jalur prestasi yaitu bidang sains, olahraga, seni budaya, ilmu pengetahuan (Iptek) dan keagamaan.
Untuk jalur akademik, kata Elih, dengan ketentuan penyaluran di lima sekolah tingkat SMP yaitu SMP 2, SMP 5, SMP 7, SMP 14 dan SMP 44 dengan kuota masing-masing 40 persen. Jalur ini hanya untuk penduduk kota Bandung dengan kriteria jumlah nilai USBN + rata rata nilai rapor pengetahuan kelas IV & V semester 1&2 serta kelas V semester I.
Ditambahkan Elih, untuk calon peserta didik luar daerah Kota Bandung hanya dapat mendaftar ke sekolah perbatasan dengan kuota maksimal 10 persen.
Sementara itu, untuk Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur yang disediakan dari kalangan ekonomi kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen yang termasuk dalam jalur zonasi 90 persen. Elih memastikan, proses PPDB di Kota Bandung untuk TK, SD dan SMP berlangsung serentak. (rie/dok)