SOREANG – Pesta Demokrasi Pemilihan Calon Gubernur Jawa Barat dinodai oleh sejumlah oknum kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 29 Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran sebelum Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 digelar Rabu (27/6).
Hal tersebut dibenarkan Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin, adanya pelanggaran tahapan pemilu tersebut. Saat ini pihaknya sudah meminta Panwascam setempat memantau TPS yang berada di Kecamatan Paseh itu.
“Kami mendapatkan laporan bahwa KPPS di TPS 29 telah menandatangi semua berita acara selain bukti penerimaan logistik. Di dalam kotak suara yang dikirimkan itu ada beberapa Berita Acara. Oleh karena itu kejadian ini masuk pelanggaran administrasi,” kata Januar saat di wawancara, kemarin (27/6) siang.
Lebih lanjut lagi, Januar menjelaskan, oknum petugas KPPS tersebut melakukan penandatanganan semua berita acara tentang pemungutan suara saat logistik Pilkada tiba Selasa (26/6) malam. Padahal harusnya menunggu hingga pencoblosan dan penghitungan suara.
Sehingga, lanjut Januar, pihaknya juga meminta pengawas TPS dilokasi tersebut untuk memastikan kondisi surat suara yang dikhawatirkan telah tercoblos lebih dulu, pasalnya berita acara proses pemungutan suara sudah tertandatangani oleh KPPS.
“Meskipun yang dilakukan KPPS di Desa Sukamantri ini bukan pelanggaran pidana tapi ini pelanggaran administrasi jadi tetap akan kami proses, sehingga kami telah menetapkan status rawan di TPS 29 tersebut sehingga diberlakukan pengawasan ekstra. Memang,” jelasnya.
Saat ditanyai, apakah KPPS tersebut kemungkinan ada kerjasama dengan salah satu parpol di Pilgub Jabar ini, Januar memastikan bila indikasi itu tidak ditemukan. Karena pelanggaran ini murni dari segi prosedural yang dilakukan oleh oknum tersebut. “Ini murni kesalahan dari KPPSnya tidak mengikuti aturan terkait tahapan Pilkada 2018. Hingga siang ini kami dari Panwaslu Kabupaten Bandung masih menunggu laporan terbaru dari panwascam,” pungkasnya. (yul/yan)