Wacana Rotasi Jabatan Menuai Kritik

Berdasarkan informasi lainnya, pada proses tahapan assesment tersebut Plh Sekda KBB Aseng yang merupakan ketua panitia seleksi tahapan assesment evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama juga tidak hadir. Bahkan, surat perintah Nomor 04/PANSEL/2018 tanggal 30 Mei 2018 juga tidak ditandatanganinya. Ini semakin menguatkan hubungan antara Plt Bupati dan Plh Sekda KBB juga kurang harmonis. Kuat dugaan karena rencana rotasi dan penggantian Plh Sekda oleh Plt Bupati yang selama ini digembar-gemborkan.

Sebelumnya, Yayat memastikan, di akhir masa jabatannya tidak akan melakukan rotasi jabatan secara besar-besaran. Namun, untuk pengisian jabatan defenitif yang saat ini diisi oleh Plt ditargetkan bisa selesai dalam waktu dekat. “Tidak ada rotasi besar-besaran. Tapi, saya punya target agar jabatan Plt sekarang ini bisa secepatnya ditetapkan menjadi jabatan defenitif dan itu imbasnya akan merotasi juga jabatan yang di bawahnya,” katanya.

Yayat yang secara resmi menggantikan posisi Bupati Bandung Barat non aktif Abubakar mengklaim, tidak ada unsur politik dalam menentukan jabatan defenitif seperti  posisi Plt Kepala Disperindag, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Plt Sekretariat DPRD (Sekwan).

“Tidak ada unsur politik dalam menentukan dari Plt menjadi pejabat defenitif. Tapi, saya melihat dari sisi kinerja, prestasi yang dimiliki pejabat tersebut. Karena saya ingin ke depan Bandung Barat ini bisa semakin maju dan berkembang untuk kesejahteraan masyarakat. Saya juga minta setiap SKPD untuk menjalankan programnya sesuai apa yang sudah direncanakan sebelumnya,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan