Sementara itu THR bagi pegawai PNS termasuk anggota DPRD Jabar jelas Daud, pihaknya mengakui sudah diajukan dan mekanisme perhitungannya sesuai aturan baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah.
”Hitungannya, karena ada gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan itu akan dihitung. Sedangkan untuk sudah masuk atau belumnya nanti akan dicek lagi,” jelasnya.
Aturan dari Kementerian Keuangan diantaranya, instrumen THR yang akan dibagikan kepada pegawai PNS antara lain gaji pokok dan tunjangan yang kenaikan untuk tahun ini tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (mg2/ign)
