Pegawai Honda Tanggung Jawab Pemda

BANDUNG – Komite Nusan­tara Aparatur Sipil Negara (KNASN) meminta Pemerintah Pusat termasuk Pemerintah Daerah Jawa Barat memberi­kan THR ke pegawai non PNS baik honorer daerah (Honda) maupun kontrak di institusi pemerintahannya secara adil.

Sebab, menurut Ketua KNASN, Mariani pegawai non PNS tidak diangkat (diberikan SK) oleh Kementerian PANRB tetapi oleh OPD atau Pemda yang mengangkatnya sehing­ga kewenangannya ada pihak yang mengangkatnya.

”Pegawai non PNS di semua daerah (termasuk di Jabar) belum mendapatkan THR, semisal Guru dipastikan belum menda­patkan THR karena mereka diangkat oleh SK kepala sekolah. Termasuk di lembaga pemerin­tahan lainnya, pegawai non PNS belum ada kepastian dibaginya THR,” tutur Ketua KNASN, Ma­riani di Bandung.

Dikatakan dia, terkait THR dan tunjangan lainnya men­jadi salah satu keluhan para pegawai non PNS di Indone­sia termasuk di Jawa Barat yang pegawai non PNS-nya banyak sekali di berbagai in­stitusi pemerintahan.

”Contoh kasus, dalam perte­muan lalu pegawai non PNS di RSUD Al-Ihsan pengeluhkan THR yang rencananya tidak akan dibagi karena tidak ada aturan hukumnya ataupun kebijakan dari RSUD Al-Ihsannya,” katanya.

Kondisi ini tentu dinilai tidak berkeadilan dan sangat diskri­minasi. Untuk itu KNASN me­minta kepada Pemerintah Pusat terutam Pemda atau OPD yang mengangkat pegawai non PNS tersebut bisa bersikap adil dengan mengeluarkan kebija­kan yaitu, pemberian THR bagi pegawai non PNS di ling­kungan pemerintahan.

Sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Daud Ahmad menga­kui untuk pegawai non PNS yang ada di DPRD Jabar ada 150 orang yang terdiri dari satpam dan clea­ning service. Seratus lima puluh orang itu swakelola dan gaji se­suai UMR. Sedangkan untuk THR-nya, rencananya akan diberikan dengan jumlah disesuaikan dengan masa kerjanya.

”Jadi besaran THR bagi pe­gawai non PNS di lingkungan DPRD Jabar akan berbeda satu sama lain, yang membe­dakannya adalah masa ker­janya. Pada intinya Kami akan sesuai aturan saja dalam pembagian THR ini,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan