Menurutnya, setelah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PPDB sebelumnya, Firman mengatakan, ada beberapa perbedaan mekanisme PPDB tahun ini.
”Pertama soal pendaftaran. Tahun lalu masyarakat bisa mendaftar secara online, langsung. Dia menginput data dirinya sendiri secara online. Sekarang, dengan pertimbangan tidak semua masyarakat bisa mengoperasikan IT, maka pendaftaran ke sekolah langsung yang dituju,” ujar Firman.
Selain itu, kata Firman, untuk siswa yang akan mendaftar ke sekolah di luar kota atau kabupaten, siswa dapat mendaftarkan diri melalui cabang dinas pendidikan sesuai domisili.
Baca Juga:Aher Pamit ke Seluruh ASN JabarWaspadai Hoax Jelang Pelaksanaan PPDB
Perbedaan kedua, lanjut Firman untuk jalur, tahun sebelumnya, ada jalur akademik dan jalur non-akademik. Untuk tahun ini, ada lima jalur.
Pertama jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kedua, Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.
PMG katanya, diperuntukkan bagi calon peserta didik putera /puteri guru mata pelajaran/guru bimbingan konseling/pengawas sekolah yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya.
”Jalur PMG memiliki kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,” kata Firman.
Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, dia menjelaskan syarat jalur PMG yaitu memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran/bidang yang diampu, jumlah beban mengajar minimal 24 jam pelajaran bagi guru mata pelajaran/150 orang siswa yang dibimbing bagi guru bimbingan konseling/40 guru atau tujuh satuan pendidikan binaan bagi pengawas sekolah, dan berusia tidak lebih dari 60 tahun.
Sementara itu, jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
”Jalur ketiga warga penduduk setempat (WPS). Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah,” jelasnya.
Baca Juga:Rapihkan Nama Sekolah di Bulan JuliKPU Cimahi Terima 188 Kardus Surat Suara Pilgub
Jalur keempat adalah Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional.
