PPDB dan Pemerataan Kualitas Pendidikan

PPDB dan Pemerataan Kualitas Pendidikan
ILUSTRASI/DOK JABAR EKSPRES
ANTRE:Sejumlah SiswadidampingiorangtuamengikutiPenerimaanPeserta DidikBaru (PPDB)tingkat SMAjalur akademissebandungRaya, di SMAN3 Bandung,tahun lalu.
0 Komentar

Menurutnya, setelah mela­kukan evaluasi dari pelaks­anaan PPDB sebelumnya, Firman mengatakan, ada beberapa perbedaan meka­nisme PPDB tahun ini.

”Pertama soal pendaftaran. Tahun lalu masyarakat bisa mendaftar secara online, langsung. Dia menginput data dirinya sendiri secara online. Sekarang, dengan pertimbangan tidak semua masyarakat bisa mengopera­sikan IT, maka pendaftaran ke sekolah langsung yang dituju,” ujar Firman.

Selain itu, kata Firman, un­tuk siswa yang akan mendaf­tar ke sekolah di luar kota atau kabupaten, siswa dapat mendaftarkan diri melalui cabang dinas pendidikan se­suai domisili.

Baca Juga:Aher Pamit ke Seluruh ASN JabarWaspadai Hoax Jelang Pelaksanaan PPDB

Perbedaan kedua, lanjut Firman untuk jalur, tahun sebelumnya, ada jalur aka­demik dan jalur non-akademik. Untuk tahun ini, ada lima jalur.

Pertama jalur Keluarga Eko­nomi Tidak Mampu (KETM), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kedua, Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan anak berke­butuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.

PMG katanya, diperuntuk­kan bagi calon peserta didik putera /puteri guru mata pe­lajaran/guru bimbingan kon­seling/pengawas sekolah yang mendapat penghargaan masla­hat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya.

”Jalur PMG memiliki krite­ria sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,” kata Fir­man.

Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, dia men­jelaskan syarat jalur PMG yaitu memiliki sertifikat pen­didik, memiliki kesesuaian antara latar belakang pendi­dikan dengan mata pelajaran/bidang yang diampu, jumlah beban mengajar minimal 24 jam pelajaran bagi guru ma­ta pelajaran/150 orang siswa yang dibimbing bagi guru bimbingan konseling/40 guru atau tujuh satuan pen­didikan binaan bagi pengawas sekolah, dan berusia tidak lebih dari 60 tahun.

Sementara itu, jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

”Jalur ketiga warga penduduk setempat (WPS). Diperuntuk­kan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setem­pat di sekitar lingkungan se­kolah,” jelasnya.

Baca Juga:Rapihkan Nama Sekolah di Bulan JuliKPU Cimahi Terima 188 Kardus Surat Suara Pilgub

Jalur keempat adalah Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang me­milih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional.

0 Komentar