PPDB dan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Jalur kelima adalah pre­stasi atau bakat istimewa bidang akademik atau nona­kademik, yang diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon peserta didik yang me­miliki prestasi akademik atau non akademik.

Sistem Zonasi

Disinggung zonasi, Firman menjelaskan, tahun ini PPDB masih menggunakan sistem zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili pada zonasi dalam wilayah Jawa Barat, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan calon peserta didik yang diterima, dengan ketentuan.

Sekretaris I Panitia PPDB Jawa Barat, Dian Peniasiani menambahkan jadwal pendaf­taran PPDB untuk KETM, PMG dan ABK/ Disabilitas, WPS, dan Prestasi dilaksanakan 4 hingga 8 Juni 2018. Sedangkan untuk pendaftaran jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018.

”PPDB ini merupakan layanan pendidikan yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar warga negara un­tuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadi­lan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, trans­paran, dan tanpa diskrimi­nasi. Sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Jawa Barat,” papar Dian.

Menurutnya, pendaftaran penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan secara indi­vidu oleh orangtua calon peserta didik atau kolektif oleh satuan pendidikan asal. Pendaftaran secara kolektif dilakukan secara langsung ke satuan pendidikan yang dit­uju atau dapat dilakukan ke cabang dinas pendidikan sesuai wilayah dengan mem­bawa dokumen yang diper­syaratkan.

Dia mengatakan, secara teknis, dasar utama proses seleksi PPDB menggunakan pertimbangan radius jarak domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Radius merupakan jarak antara dua titik koordinat domisili dan lokasi satuan pendidikan yang dituju. Radius diukur oleh panitia PPDB bagian input data di satuan pendi­dikan cengan menggunakan sistem IT-aplikasi PPDB. Akan tetapi, khusus untuk proses seleksi pada SMK jalur pre­stasi dan jalur NHUN tidak menggunakan pertimbangan radius domisili calon pe­serta didik.

”Proses seleksi PPDB dilaks­anakan secara otomatis dengan menggunakan sistem IT-Aplikasi PPDB yang berlangs­ung secara daring (online). Peserta dapat memantau proses seleksi tersebut pada alamat website ppdb.disdik.jabarprov.go.id. sedangkan untuk seleksi SLB dilakukan secara offline,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan