JAKARTA – Lebaran tahun ini benar-benar memberi berkah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke 13 oleh Presiden Joko Widodo, kemarin (23/5).
Dalam PP tersebut, terjadi sejumlah perubahan, khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Di mana jumlahnya akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya, mereka akan mendapatkan THR.
“Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin (23/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, di tahun ini, ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.
“Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya di tempat yang sama. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya.
Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya, pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.
Bagaimana dengan Gaji ke 13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke 13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Di mana anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp. 35,76 triliun, atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun 2017 lalu.
Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp. 5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp. 5,79 triliun, Gaji ke 13 ASN Rp. 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke 13 Rp. 5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR Pensiunan Rp. 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp. 6,85 triliun.