Mogok Massal Bikin Kesal

Mogok Massal Bikin Kesal
ACHMAD NUGRAHA/JABAR EKSPRES
PILIH DIAM: Sejumlah supir angkot melakukan aksi mogok di depan Gedung Sate, kemarin(8/5). Mereka menuntut pemerintah merealisasikan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
0 Komentar

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, terkait aksi mogok ini. Menurut pandangan di ajika dilihat dari dari data BPS, ada peningkatan sektor transportasi meningkatkan lapangan kerja dan sektor infrastruktur, manufaktur menurun.

”Sebetulnya ini bukan peran pemerintah, sebetulnya ini peran swasta yang membuka peluang transportasi online. Maka orang yang tadinya ter PHK dan berpenghasilan kurang, maka lari kepada transportasi online. Harusnya ini didukung oleh pemerintah dengan regulasi yang baik, karena telah memberikan lapangan kerja bagi masyarakat,” ungkap Dede Yusuf.

Menurutnya, regulasi yang baik ini tidak hanya dari sektor kementerian saja, tetapi harus ada kementerian ketenaga kerjaan, karena harus ada pengamanan, kesejahteraan, dan jaminan sosialnya. Oleh karena itu, katanya, Komisi IX sudah meminta kepada menteri ketenaga kerja agar dudukan bersama dengan menteri perhubungan supaya membuat SKB (surat keputusan bersama), surat ini tujuannya yaitu, dari sisi kementerian perhubungan dari sisi regulasi, dan tata sarat.

Baca Juga:Rintis SBMPTN Basis AndroidKPI Larang Paslon Main Sinetron

Sedangkan dari kementerian tenaga kerja yaitu bagaimana dari bentuk upah maupun pendapatan dan sistem kerjanya, termasuk BPJS tenaga kerjanya, apakah mereka termasuk pekerja dan penerima upah, atau pekerja bukan penerima upah. Sebab sistem yang di pakai oleh mekanisme online disebut mitra, dan mintra ini tidak ada didalam undang-undang ketenaga kerjaan, oleh sebab itu harus ada SKB keputusan bersama dua menteri.

”Itu sudah kami mintakan, dan mungkin regulasi yang tersulit ada di menteri perhubungan. Karena berbicara masalah kirnya, terkait pajak, sim dan plat nomornya. Mudah-mudahan pemerintah mengambil sikap bijaksana terkait transportasi online ini, sehingga dalam mengaturnya bisa membuat win win solution, yaitu agar masyarakat dapat pekerjaan dengan baik dan masyarakat pengguna juga mendapatkan savety. Karena kami sering mendengar banyak hal hal yang kurang baik terhadap transportasi online disaat pengawasannya tidak ada,” pungkasnya.

Ketua WAAT Jabar, Herman mengungkapkan, pihaknya menginginkan agar Dishub Jawa Barat bisa memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyampaikan aspirasi terkait PM 108. Selain itu, WAAT Jabar juga meminta Dishub berlaku setara dalam melakukan Penegakan Hukum (Gakum) bagi pengemudi angkutan konvensional maupun daring.

0 Komentar