Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi Aris Permono mengaku, pihaknya sudah menyegel lokasi proyek pembangunan dan menghentikan proses pembangunan ketika melakukan sidak bersama Anggota Komisi III DPRD Cimahi. “Pelanggarannya sudah jelas. Mereka belum punya izin, tapi sudah melakukan aktivitas (pembangunan),” kata dia.
Namun setalah dilakukan kroscek dilapangan pernyataan yang dilakukan Satpol PP tidak terlihat adanya garis melintang yang dipasang Satpol PP sebagai tanda penyegelan. Meski sejumlah alat berat, seperti eskavator dan buldozer sudah diturunkan dan berada di luar lokasi proyek. (ziz/yan)
