NGAMPRAH– PT Brother yang berlokasi di Desa Batujajar Timur Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat terbukti telah melanggar dengan mencemari berupa pembuangan limbah ke anak Sungai Citarum. Hal itu setelah adanya hasil uji laboratorium sampel limbah pabrik terhadap salah satu perusahaan industri tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH KBB Zamila Floreta di Ngamprah, kemarin.
Menurut dia, sampel air sebelumnya sudah diambil dari sejumlah titik kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa. Hasilnya, sebut dia, PT Brother terbukti bahwa kualitas air di atas baku mutu atau terbukti telah melanggar. “Seperti untuk TTS (total suspended solid) atau tingkat kekeruhan atau warna air dan COD (chemical oxygen demand) telah terbukti melanggar berdasarkan hasil lab,” katanya.
Zamila menambahkan, pihaknya juga masih menunggu hasil untuk BOD (biological oxygen demand) serta menunggu hasil minyak dan fenol pada limbah yang dibuang oleh pabrik tersebut. “Masih ada tiga parameter belum dianalisa seperti fenol, minyak dan BOD. Namun, secara umum memang perusahaan tersebut sudah melanggar, makanya dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak perusahaan untuk diklarifikasi,” ungkapnya.
Setelah terbukti melanggar, tegas dia, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan. “Sanksi tegas akan diberikan agar mereka juga bisa membenahi sistem Ipal dalam membuang limbah. Termasuk tidak lagi membuang ke anak sungai Citarum,” tegasnya.
Lebih lanjut Zamilia menyebutkan, berdasarkan data DLH KBB, saat ini ada 107 perusahaan industri berdiri. Seluruh perusahaan tersebut saat ini memiliki dokumen perizinan lengkap.
“Itu berdasarkan data dari tahun 2015 sampai 2018. Perusahaan itu mempunyai izin kegiatan di KBB,” ujarnya.
Seperti diketahui, selain PT Brother, sebanyak 8 perusahaan lainnya yang berada di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat diduga kuat telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke Sungai Citarum. Hal itu berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu. Kedelapan perusahaan tersebut mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo. (drx)