BANDUNG – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS dan upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha, khususnya perusahaan besar agar mendaftarkan seluruh Pekerjanya dan melaporkan gaji/upah yang sesuai, BPJS Kesehatan Cabang Bandung melaksanakan pertemuan sosialisasi dengan 200 Badan Usaha yang ada di Kota Bandung, Selasa (27/03).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Bandung, serta Pimpinan HRD Badan Usaha di Wilayah Kota Bandung.
“Untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan Program JKN-KIS di Kota Bandung, kita membutuhkan support, saran, masukan, bahkan kritikan dari semua pihak agar Program dapat berjalan baik. Kunci dari pelaksanaan Program JKN itu adalah Pesertanya, apabila kepesertaan sudah mencapai 100%, maka layanan juga akan membaik, karena saat ini di setiap provider sudah hampir semua pasiennya adalah Peserta JKN”, tutur Herman Dinata Mihardja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung.
Baca Juga:Kimia Farma Antisipasi Pemalsuan dengan BarcodeNokia 2, 3, 5, dan 6 Kini Hadir dengan Android Oreo
Herman juga menjelaskan bahwa untuk kepesertaan Program JKN-KIS segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Badan Usaha, iuran Jaminan Kesehatan adalah sebesar 5% dari Gaji Pokok dan Tunjang Tetap dengan rincian 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh Pekerja. “Untuk iuran 1% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap Pekerja sudah bisa meng-cover 1 orang istri/suami dan 3 orang anak. Apabila suami istri sama-sama bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan masing-masing sebagai Peserta”, jelas Herman.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Ika Kartika juga menegaskan bahwa penting bagi Badan Usaha dalam melakukan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. “Badan Usaha yang diundang dalam pertemuan ini adalah perusahaan yang sudah menjadi Peserta, tetapi masih ada beberapa yang masih mendaftarkan sebagian atau belum mendaftarkan seluruh Pekerjanya dan masih ada yang belum melaporkan real gaji/upah dengan benar. Dengan diadakan pertemuan ini diharapkan Badan Usaha tersebut dapat melakukan updating data kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan”, jelasanya.
Ika juga menjelaskan, apabila Badan Usaha telah melaporkan Pekerja beserta gaji/upah sebenarnya maka perusahaan tersebut dapat dianggap patuh dalam menjalankan ketentuan pelaksanaan Program JKN-KIS. Sebaliknya apabila Badan Usaha tersebut dinyatakan belum atau bahkan tidak patuh, maka dapat dilaksanakan proses pemeriksaan kepatuhan. “Bahkan untuk Badan Usaha yang memang bandel, kita dapat meminta bantuan dari Kejaksaan untuk penegakan kepatuhan selalui SKK”, jelas Ika.
