BPJS Kesehatan Cimahi Gencar Promosikan Mobile JKN Melalui Talkshow

CIMAHI – Guna menambah pengetahuan masyarakat mengenai Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cimahi melakukan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui talkshow di radio. Kali ini BPJS Kesehatan melakukan talkshow di Radio Elshinta 89,3 FM yang dilaksanakan hari Rabu (21/03) dari jam 16.00-17.00 sore.

Talkshow kali ini diselenggarakan untuk lebih mempromosikan dan memperkenalkan aplikasi Mobile JKN yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Selaku narasumber adalah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya, menyampaikan bahwa Mobile JKN merupakan aplikasi luar biasa yang memiliki segudang manfaat untuk masyarakat.

Saat sekarang ini masyarakat tak perlu repot ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftran JKN-KIS. Peserta dipermudah dengan adanya pendaftaran melaui sistem dropbox yang disediakan di Kantor Kecamatan dan Puskesmas yang ada di Kota Cimahi. Selain itu, kemudahan lain yang diberikan dalam pendaftaran JKN KIS yaitu menggunakan Care Center 1500400 atau melalui website dan aplikasi Mobile JKN ini.

“Kalau kita malas keluar, sekarang daftar dan mengurus keperluan administrasi terkait BPJS Kesehatan sudah sangat mudah. Sudah banyak cara, tidak harus selalu ke kantor BPJS Kesehatan dan tidak pakai mengantri, nanti VA akan dikirim melalui SMS dan kartu akan dikirim ke alamat tertera sesuai yang tertulis di formulir pendaftaran,” ungkap Yudha.

Selain itu, dia juga menjelaskan Mobile JKN yang tersedia di platform android dan ios ini, benar-benar sangat membantu peserta JKN-KIS untuk bisa mendapatkan informasi dan melakukan perubahan data.

“Sekarang, kalau peserta ingin pindah faskes, tidak perlu repot-repot ke kantor BPJS Kesehatan. Tinggal download dan buka Mobile JKN di handphone masing-masing, bisa langsung pindah. Syaratnya peserta hanya memerlukan email dan nomor HP yang valid untuk registrasi, kemudian daftar dan login. Dan bukan hanya itu, untuk peserta PBPU, pindah hak kelas perawatan pun bisa dilakukan di Mobile JKN,” tutup Yudha. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan