Usulkan Peraturan Daerah Perparkiran

Usulkan Peraturan Daerah Perparkiran
NUR AZIZ/JABAR EKSPRES
KELOLA PROFESIONAL: Ketua Pansus II DPRD kota Cimahi Ummi Kalsum, saat memberikan keterangan pers berkaitan dengan usulan Peraturan Daerah tentang Perparkiran di kota Cimahi. Dia menyebutkan Perda itu untuk meningkatkan PAD.
0 Komentar

”Kita akan menyusun parkir ini serapi mungkin. Misalnya, daerah-daerah yang macet karena banyak pertokoan, kita harus pikirkan dimana lokasi parkirnya, agar pengguna parkir tidak sembarangan parkir,” jelasnya.

Mengingat kota Cimahi merupakan Kota Kecil yang luasnya hanya sekitar 40 kilometer persegi dengan laju penduduk dan kendaraan yang terus meningkat. Maka Ummi mengaku, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat lokasi parkir dengan konsep vertikal.

”Ada tiga titik lokasi yang kita usulkan, pertama parkir di basement taman masjid Agung Cimahi, belakang Ramayana di Jalan Rio dan Jalan Gandawijaya sebelah Cimahi Mal,” katanya.

Baca Juga:PNM Bandung Bina 50 Pelaku UsahaPDAM Diminta Tingkatkan Profesionalisme

Ummi menuturkan, banyak pilihan untuk memajukan perparkiran di kota Cimahi selain pengelolaan oleh pemerintah atau badan usaha milik pemerintah, pengelolaan parkir juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga dengan ketentuan setoran yang diberikan kepada pemerintah kota Cimahi dihitung per tahun.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah jelas dalam pendapatannya. Menurut Ummi, untuk setoran juga bisa diberlakukan zona. Di mana lokasi yang ramai maka setoran parkirnya akan lebih besar dari lokasi yang biasa.

”Selama ini yang perhitungannya jelas baru parkir yang berada di mal, restoran dan tempat-tempat selain yang berada di bahu jalan. Kalau bisa supaya benar benar tidak terjadi kebocoran kita juga mengusulkan di kelola oleh pihak ke tiga. Saya yakin setelah ada perdanya PAD dari parkir akan meningkat dan kemacetan akantidak sering terjadi,” pungkasnya. (adv/ziz/ign)

0 Komentar