PMII Desak Dewan Tolak MD3

Tiga (3) pasal tersebut adalah hak imunitas terhadap anggota DPR yang tertuang dalam Pasal 245 yaitu, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari mahkamah kehormatan dewan.

’’ Nah gimana mau adil kalau Mahkamah Kehormatan Daerah itu (MKD) adalah DPR itu sendiri,’’jelas Fachrur.

Selain itu, pasal 73 ayat 4 yaitu, DPR dapat melakukan pemanggilan paksa jika pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat tidak memenuhi panggailan secara paksa dengan menggunakan kepolisian.

’’pada pasal 122 huruf K yaitu, DPR dapat mengambil langkah hukum teradap perseorangan atau kelompok yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR,” kata dia. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan