PMII Desak Dewan Tolak MD3

BANDUNG –  Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII) Jawa Barat (Jabar) mendatangi gedung DPRD Jabar untuk menolak Undang- Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

Menyikapi hal ini Anggota Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya dari Fraksi PKS mengatakan, adanya aspirasi dari organisasi PKC  PMII akan diteruskan ke pimpinann dewan dan pemerintah pusat.

’’Sebagai anggota DPRD Jabar, saya mengapresiasi PMII Jabar kami akan meneruskan seluruh masukan (tuntutan) soal penolakan UU MD3,” tutur Hadi usai demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Barat kemarin (28/2)

Kendati begitu, seluruh aspirasi yang disuarakan oleh teman-teman PKC PMII Jabar tidak bisa sekaligus di tindaklanjuti. Sebab, harus ada mekanisme konstitusi yang dilewati salah satunya rapat komisi dan rapat lainnya.

Ketika dimintai pendapat atas aturan tersebut, tidak bisa mengatakan secara pasti. Sebab, secara pribadi saya tidak setuju dengan adanya penjegalan demokrasi. Meskipun PKS di DPR RI setuju atas UU MD3 ini.

Hal senada pun disampaikan oleh Sekretasis Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Tetep Abdulatip, secara pribadi dirinya setuju atas perjuangan PKC PMII Jabar. Namun, secara subtansi tuntutannya ada beberapa yang sepaham (setuju) dan ada yang memang harus diluruskan.

“ Menerima seluruh aspirasi PKC PMII Jabar pun tidak bisa, karena itu pun memasung demokrasi,” tuturnya.

Dirinya setuju apabila UU MD3 ini di judical review karena proses tersebut merupakan upaya hukum yang sah yang diatur oleh hukum.

“Pasti ada yang setuju dan menolak, ada juga yang harus diluruskan. Artinya Kita tidak bisa memaksakan, dan tidak bisa juga diklaim ini (tuntutan)suara rakyat karena rakyat yang mana,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua PKC PMII Jawa Barat, Fachrurizal, PMII dan seluruh masyarakat  Jawa Barat tegas menolak revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR RI ini. Sebab, aturan tersebut berdampak demokrasi menjadi akan hilang, termasuk semangat reformasi birokrasi akan menjadi absurd.

“Ada 3 pasal dalam UU MD3 ini yang akan memberangus demokrasi di Indonesia, yang dinilai justru akan menguatkan Dewan Legislatif menjadi kebal hukum,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan