Penyakit Tidak Menular Bebani 60 Persen Anggaran JKN

Indra mengaku tak segan menegur pihak rumah sakit jika tidak melayani pasien BPJS sebagaimana mestinya. Bahkan, peserta pun bisa menyampaikan keluhan langsung kepada BPJS Kesehatan melalui call center 1 500 400 jika tidak mendapatkan pelyanan yang baik dari pihak rumah sakit. “Masyarakat yang memiliki kartu BPJS berhak dilayani oleh rumah sakit. Silahkan laporkan bila ada penolakan pelayanan kepada kami,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan