Langgar Aturan Pemkab Harus Tegas

NGAMPRAH – DPRD Ka­bupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab Bandung Barat untuk bertindak tegas terhadap bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lembang yang tidak memiliki izin.

Anggita Komisi I Eber Sim­bolon mengatakan, SPBU yang berlokasi di Desa Gudangka­huripan Kecamatan Lembang tepatnya di pinggir objek wi­sata Farm House ini sebetul­nya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Sehingga, tidak sesuai dengan Siteplan, sehingga pembangunan dihentikan, termasuk pemkab bisa ber­sikap tegas hingga melaku­kan penutupan bila tetap beraktivitas.

Politisi Partai Hanura ini berencana akan mendatangi lokasi SPBU bersama dengan Komisi III serta dinas teknis terkait. Hal itu untuk memas­tikan bahwa pembangunan SPBU itu tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

”Kami bersama-sama akan mendatangi lokasi SPBU-nya. Kita akan lihat siteplan ter­masuk ketersedian ruang terbuka hijau (RTH). Karena, lahan untuk RTH malah di­gunakan untuk penyimpanan BBM,” ujarnya.

Lebih jauh Eber menjelaskan, tak hanya SPBU, pihaknya juga bakal menyoroti soal pembangunan hotel, pasar modern dan bangunan lain­nya yang terbukti tidak mengantongi izin.

”SPBU itu salah satu contoh, masih banyak bangunan lainnya seperti hotel yang belum memiliki izin terma­suk pasar modern (minimar­ket) yang kian marak di setiap wilayah,” sesalnya.

Selain itu, khusus untuk pasar modern, tegas dia, pihaknya sudah mengusul­kan revisi Perda tentang pasar modern. Sebab, perda soal pasar modern saat ini tidak jelas kewenangan pe­nindakannya.

”Usulan revisi sudah masuk ke badan legislasi dan tahun ini dipastikan sudah rampung. Dalam revisi perda nanti akan secara tegas menyebutkan kewenangan penindakan ada di satpol pp, agar penertiban pasar modern bisa lebih op­timal,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Pe­duli Bandung Barat (Forbat) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemkab dan DPRD Bandung Barat, Senin (19/2). Massa menuntut agar Pemkab Bandung Barat menutup dan menghentikan terhadap aktivitas pembangu­nan SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan Ke­camatan Lembang lantaran tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan