Buang Limbah Masih Terjadi

CIMAHI – Tindakan preventif kembali dilakuakn Polda Jabar setelah di ketehui sebuah perusahaan bernama PT Gede Indah membuang Limbah pabrik tanpa dikelola melalui Instalasi Pengelolaan Limbah.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhamad Yani mengaku sudah mengetahui mengenai kabar penutupan PT. Gede Indah tersebut.

Menurutnya, penutupan dilakukan karena pihak perusahaan tidak mengindahkan aturan daerah mengenai pengelolaan limbah terpadu.

’’Tentunya sangat disayangkan, karena mereka tidak mematuhi aturan pemerintah daerah mengenai pelestarian lingkungan,” jelas Yani ketika ditemui kemarin (4/2)

Dirinya mengaku, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, terkait pelanggaran yang dilakukan industri tersebut. Sebab, saat ini masih dilakukan proses hukum dengan mengajukan banding.

Untuk itu, Yani mengingatkan agar semua pelaku industri yang ada di Cimahi, tidak hanya berorientasi pada profit, namun harus turut memikirkan kondisi lingkungan sekitarnya.

Yani mengakui, kondisi di wilayah Cimahi bagian Selatan, menjadi paling terdampak oleh aktivitas industri. Sehingga, perlu kedegasan untuk mengawasi aktivitas industri, terutama terkait pengolahan limbah terpadu.

Dirinya mensyebutkan, sentra industri di Cimahi tersebar diberbagai daerah seperti Melong, Utama, dan kawasan industri lainnya.

Untuk pengawasan selama ini merupakan tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH. Namun, perlu didorong agar perusahaan mau mentaati aturan.

Ditempat sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri, Kimia, Tekstil, dan Aneka pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan, pihaknya hanya mampu mendorong industri di Cimahi agar memininalisir dampak pencemaran lingkungan.

’’Dari Kementerian Perindustrian selalu mendorong bagaimana industri itu berwawasan lingkungan. Jadi standar baku mutu industri Indonesia itu merupakan acuan industri yang ada di Cimahi khususnya,’’ ungkap Achmad.

Terkait pengawasan dan tindakan tegas, Achmad menjelaskan jika ranahnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kendati demikian, dari aspek industri, effluent atau limbah cair yang keluar dari industri sudah harus sesuai dengan baku mutu yang ditentukan oleh KLH.

“Kami tidak dalam kapasitas mengawasi bagaimana pengolahan limbahnya. Tapi standar industri sendiri, salah satunya adalah bagaimana effluent atau limbah cair, setelah diolah itu sesuai dengan baku mutu,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan