Perusahaan Nakal di Rancaekek Buang Limbah B3 Ilegal, Camat Minta Industri Tak Sepelekan Aturan

JabarEkspres.com, RANCAEKEK – Temuan perusahaan nakal yang buang limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun (B3) jadi perhatian pemerintah.

Camat Rancaekek, Diar Hadi Gusdinar mengatakan, pihaknya baru tahu ada perusahaan nakal di wilayah ketika Polresta Bandung melakukan penutupan dan pemeriksaan di lokasi.

“Itu sudah ada diranah hukumnya Polresta Bandung, sudah sesuai aturan pidana dan ditangani pihak Kepolisian,” kata Diar kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (8/8).

Dia mengaku, ketika pemeriksaan dilakukan Polresta Bandung, pihaknya hanya mendampingi dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

Diketahui, CV Master Laundry yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung sejak 2020 lalu melakukan praktik buang limbah B3 secara ilegal ke tanah di area industrinya.

Meski mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan mesin Filter Press, perusahaan tersebut tidak mengoptimalkannya.

Sisa produksi dari pencelupan bahan jeans dikeringkan manual pakai panas matahari, setelah jadi limbah padat tak dibuang menggunakan jasa transportasi resmi, namun ditimbun dalam tanah.

Atas praktik nakal tersebut, CV Master Laundry berhasil menekan biaya produksi sebesar Rp2 miliar rupiah dengan kompensasi limbah B3 menumpuk di tanah sedalam 1,8 meter.

“Waktu dapat informasi juga saya langsung memastikan, soalnya sebelumnya gak ada kabar ada pabrik buang limbah B3 ilegal,” ujarnya.

Terkait perusahaan yang terbukti membuang limbah B3 tersebut, dikatakan Diar, diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polresta Bandung.

“Memang baru diketahui sekarang (sejak 2020 lalu) karena perusahaannya buang limbah B3 itu tersembunyi,” ucapnya.

Atas kejadian itu, dia menegaskan akan mengambil langkah koordinasi kepada setiap kepala desa dan lurah yang ada di Kecamatan Rancaekek.

Tujuannya, dijelaskan Diar, supaya setiap perusahaan yang berdiri di masing-masing wilayah desa atau kelurahan bisa lebih diperhatikan.

“Menurut saya perusahaan-perusahaan juga paham aturan, buang limbah seperti apa atau dampak lingkungan bagaimana,” terangnya.

“Ketika menyelesaikan perizinan, apalagi yang operasionalnya menghasilkan limbah berbahaya pasti tahu aturan, karena ada bimbingan dan edukasi juga,” lanjut Diar.

Menurutnya, hubungan pihak desa dengan perusahaan yang berdiri di wilayah perlu dijalin lebih erat dan rutinkan koordinasi, agar tak muncul kembali industri nakal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan