Kuota Taksi Daring Bandung Raya Hanya 4.542 Unit

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat meminta, semua angkutan konvensional maupun transportasi daring (online) mematuhi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan kata lain, tidak ada lagi nego soal kuota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, Permen­hub 108 dinilai telah sesuai dengan konsensus nasional yang ditetapkan Menteri Per­hubungan (Menhub). Men­urutnya, selama penerapan Permenhub, bila ada masukan, dia meminta disampaikan secara tertib untuk menjadi bahan evaluasi.

”Terutama pelaku transpor­tasi online, mulai dari kuota kendaraan, tarif, penanda mobil, dan lainnya,” kata Dedi, kemarin (2/2).

Dikatakan Dedi, Pemprov Jabar telah menetapkan kuota taksi daring sebanyak 7.709 unit. Dari ribuan unit tersebut, sebanyak 604 unit belum me­menuhi kelengkapan aspek hukum dan regulasi. Di anta­ranya berbadan hukum mini­mail lima kendaraan serta sesuai SIUP dan TDP. ”Kami dorong segera penuhi persya­ratan tersebut demi kenyama­nan bersama,” kata dia lagi.

Dedi memaparkan, seleksi secara objektif tersebut dila­kukan tim yang beranggotakan Dishub Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST serta pemerhati transportasi. Sementara itu, mekasisme pemberian kuota sendiri, dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan evaluasi sekurang-ku­rangnya satu tahun.

”Seluruhnya juga berbasis lingkungan legalitas formal, antara lain hasil penghitung­an menggunakan metode regresi linier sesuai Permen­hub 108 Tahun 2017. Kajian dan usulan dari Kabupaten/Kota, serta surat dari Organ­da Jawa Barat tanggal 10 No­vember 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah ku­ota, dan tarif,” urainya.

Dedi menuturkan, dari se­leski yang dilakukan tersebut menghasilkan persetujuan diantaranya, taksi daring yang boleh beroperasi di wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat dan Sumedang) seba­nyak 4.542 kendaraan.

Selanjutnya, di Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuning­an, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 Kendaraan, di Purwa­suka (Kabupaten Purwkarta, Kabupaten Subang dan Ka­bupaten Karawang) 527 Ken­daraan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan