Kuota Taksi Daring Bandung Raya Hanya 4.542 Unit

Kemudian di Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan dan Pringan (Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Ka­bupaten Pangandaran) 574 Kendaraan.

Selain itu, Dishub Jawa Barat juga melakukan seleksi terhadap puluhan badan usaha yang siap menampung pengemudi trans­portasi daring. Menurutnya, 32 badan usaha siap bekerja sama dengan taksi daring yang terdiri dari 14 perusahaan ter­batas dan 18 koperasi. ”Seba­nyak 460 kendaraan disiapkan untuk bergabung dengan lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelas­kan, badan usaha tersebut selanjutnya akan mengurusi izin terkait kuota dan armada taksi daring. Pengurusan ter­sebut akan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota.

”Lalu badan usaha agar menda­patkan Kartu Pengawasan (KP) untuk mengetahui taksi online tersebut beroperasi di wilayah mana,” ujarnya lagi.

Dedi menuturkan, masa penyesuaian untuk peraturan tersebut telah berjalan sejak November 2017 lalu. Saat ini, Dishub menjalankan Permen­hub dengan melakukan ope­rasi simpatik dengan masa transisi atau penyesuaian selama tiga bulan.

”Bagi yang belum mengurus perizinan ya ikuti prosesnya. Inti pentingnya dari PM 108 ini, harus bisa disikapi oleh semua pihak,” kata dia.

Maka dari itu, Dedi mengim­bau kepada badan usaha yang merupakan penyedia jasa taksi daring bersedia meny­ediakan dan mengurus sara­na transportasi tersebut. Untuk pengujian kendaraan, kata dia, bisa dilakukan di Dishub kabupaten/kota ma­sing-masing. (mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan