Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 diterbitkan untuk menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil Permenhub 26/2017 pada 20 Juni 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Keputusan tersebut dilakukan usai pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sosialisasi Permenhub tersebut selama tiga bulan.
Meski begitu, pihak transportasi daring tetap menolak keras aturan tersebut. Penolakan disampaikan dengan berbagai aksi unjuk rasa karena menilai beberapa poin dianggap merugikan pengemudi transportasi daring.
Adapun poin yang menjadi dasar penolakan pengemudi angkutan daring adalah mengenai batas wilayah trayek, pemasangan stiker mobil, kepemilikan kendaraan yang tidak boleh perorangan, pengujian laik jalan kendaraan bermotor atau uji KIR serta pengemudi yang diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori umum. (mg1/ign)