Permenhub 108, Pemprov Kudu Tegas

Permenhub Nomor 108 Ta­hun 2017 diterbitkan untuk menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengabul­kan permohonan keberatan hak uji materil Permenhub 26/2017 pada 20 Juni 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, aturan tersebut mulai diber­lakukan pada 1 Februari 2018. Keputusan tersebut dilakukan usai pihak Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) mem­berikan sosialisasi Permenhub tersebut selama tiga bulan.

Meski begitu, pihak trans­portasi daring tetap menolak keras aturan tersebut. Peno­lakan disampaikan dengan berbagai aksi unjuk rasa ka­rena menilai beberapa poin dianggap merugikan penge­mudi transportasi daring.

Adapun poin yang menjadi dasar penolakan pengemudi angkutan daring adalah menge­nai batas wilayah trayek, pe­masangan stiker mobil, kepe­milikan kendaraan yang tidak boleh perorangan, pengujian laik jalan kendaraan bermotor atau uji KIR serta pengemudi yang diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori umum. (mg1/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan